Selasa, 11 Oktober 2011

diskusi26 september 2011

Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon

Berdasarkan teori sistem hukum ada dua yaitu sistem hukum Eropa Continental seperti yang dianut di indonesia, belanda, jerman, dll

selanjutnya ada sistem hukum anglo saxon seperti yang dianut d US, Inggris dan negara persemakmuran lainnya

akan tetapi pertanyaan klasik mengenai mana yang terbaik untuk negara Indonesia masih menjadi perdebatan dimana anglo saxon disatu sisi dianggap tepat oleh sebagian kalangan dan disisi lain justru sistem eropa continental lah yang dianggap tepat

akan tetapi bukan masalah mana yang terbaik diantaranya tetapi bagaimana kita sebagai insan hukum (menurut istilah saya) mampu menciptakan suatu sistem hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat indonesia dan tidak bertentangan dengan ideologi dan sifat dasar bangsa indonesia sebagai bangsa yang majemuk..

maka dari itu insan hukum UIN syarif hidayatullah pada umumnya dan insan hukum AMPUH pada khususnya kami serukan untuk terus berjuang menciptakan suatu sistem hukum khas indonesia yang mampu menciptakan ketertiban kedamaian dan keadilan bagi seluruh bangsa indonesia seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea4..

wassalam
salam AMPUH
cerdas, inovatif, berkarakter..

buat maba semangat ya...^_^