diskusi tgl 11maret 2012
Culpa / Kelalaian / Kealpaan
Kealpaan terdapat pada pasal 359 KUHP, yaitu :
“Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Selain kealpaan dapat menyebabkan matinya korban, kealpaan juga dapat mengakibatkan luka berat yang diatur dalam pasal 360 KUHP,yaitu :
1) “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
2) “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halanagn menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.”
Luka berat yang dimaksud dalam pasal 360 KUHP disebutkan dan dijelaskan pada pasal 90 KUHP, yaitu :
“Luka berat berarti :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali
atau yang menimbulkan bahaya maut ;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian ;
Kehilangan salah satu panca indera ;
Mendapat cacat berat ;
Menderita penyakit lumpuh ;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih ;
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.”
Sebelum diuraikan lebih lanjut tentang kelalaian, maka untuk memperjelas apa yang dimaksud dengan kelalaian tersebut akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai perbedaan dan persamaan kelalaian dengan kesengajaan. Perbedaan kelalaian dengan kesengajaan adalah terletak pada unsur subyektifnya. Kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undangundang.“
Kelakuan alpa” diartikan sebagai kelakuan yang tidak memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh situasi.
Moeljatno mengutip dari pendapat Langemeyer bahwa kealpaan adalah suatu struktur yang sangat gecompliceerd. Dia mengandung dalam satu pihak kekeliruan dalam perbuatan lahir, dan menunjuk kepada adanya keadaan batin yang tertentu, dan di lain pihak keadaan batinnya itu sendiri. Moeljatno mengutip pernyataan Van Hamel bahwa kealpaan itu mengandung dua syarat, yaitu :
1. tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum
2. tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Sedangkan pendapat Simons yang dikutip oleh Moeljatno tentang kealpaan
mengatakan bahwa isi kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati di samping
dapat diduga-duganya akan timbul akibat.
Pengertian kealpaan terdiri dari tiga komponen, yaitu :
1. pembuat berbuat lain daripada seharusnya dia berbuat sesuai aturan hukum tertulis dan tidak
tertulis. Jadi dia berbuat melawan hukum ;
2. selanjutnya pelaku berbuat sembrono, lalai, kurang berpikir, lengah ;
3. akhirnya pelaku dapat dicela, yang berarti bahwa dia dapat dipertanggung
jawabkan atas perbuatan yang sembrono, lalai, kurang berpikir, dan
lengah.
Menurut pasal 7 ayat (3) Criminal Code of Yugoslavia yang dikutip oleh Zainal
Abidin, bahwa kealpaan terbagi atas dua bentuk, yaitu:
1. Bilamana pembuat delik menyadari bahwa dari tindakannya dapat
mewujudkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang, tetapi ia
beranggapan secara keliru bahwa akibat itu tidak akan terjadi atau ia
mampu untuk mencegahnya;
2. Bilamana pembuat delik tidak menyadari kemungkinan akan terwujudnya
akibat, sedangkan di dalam keadaan ia berbuat oleh karena kualitas
pribadinya ia seharusnya dan dapat menyadari kemungkinan itu.
Kesimpulam Moeljatno yang dikutip oleh Zainal Abidin bahwa orang yang
mempunyai sikap batin culpa lata adalah :
1. kurang memperhatikan benda-benda yang dilindungi oleh hokum, dan
2. ditinjau dari segi masyarakat, ia kurang memperhatikan larangan-larangan
yang berlaku dalam masyarakat.
Culpa dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. pelaku telah berbuat schuld yang mencolok atau culpa lata , dan
2. dalam hal ini pelaku telah berbuat kesalahan ringan atau culpa levis
Perbedaan antara dolus dan culpa, yaitu :
Dolus :
1. perbuatan dilakukan dengan sengaja
2. perbuatan itu disebut doleuz delicten
3. diancam dengan hukuman lebih berat daripada culpoze delicten.
Sedangkan culpa :
1. perbuatan yang dilakukan karena kelalaian / kealpaan
2. perbuatan itu disebut culpose delicten atau schuld delicten
3. ancaman hukumannya adalah lebih ringan daripada doleuze delicten.
Keterangan pasal:
• Culpa lata -> 360 KUHP
• Culpa levis -> 359 KUHP
• Melalaikan: 531 KUHP -> perbuatan pasif
• Kelalaian: 359 KUHP -> perbuatan aktif
Ampuh
Jumat, 16 Maret 2012
Sabtu, 19 November 2011
AMPUH
( ANGKATAN MUDA PEDULI HUKUM )
Kebebasan pers dalam hukum pidana
Berbicara mengenai kebebasan pers dapat di lihat dari 2 sisi, kebebasan pers yang di anut di berbagai Negara-negara. Pertama kebebasan pers yang murni di terapkan di Negara-negara industri/Negara barat. Yang ke dua kebebasan pers yang tetap berada dalam batasan hokum.dalam hal ini hukum pidana.
Kebebasan pers tidak terelakan lagi merupakan suatu unsure penting dalam pembentukan suatu system bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan. Sehingga pers di jadikan sebagai media informasi dan media koreksi, pers di jamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartawanannya, guna menjaga objektifitas dan transparansi di dalam dunia pers. Seperti yang termaktub pada UUD1945 pasal 28,pasal 28E, ayat 2 dan 3 serta pasal 28f.
Insan pers tetaplah warga Negara biasa yang tunduk terhadap hokum yang berlaku di Indonesia. Insane pers tidak memiliki kekebalan sebagai subjek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap kuhp yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini bukan berarti kebebasan pers telah di kekang oleh UU, tapi perangkat UU tersebut di buat dan di berlakukan dengan tujuan membetuk pers yang seimbang, transparansi dan professional serta menghormati hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peranan pers dalam pasal 6 uu pers. Karena manusia akan menjadi bebas ketika ia taat pada hukum. Jadi pidana tetap harus di berlakukan terhadap pelaku/insane pers yangh denagn sengaja melakukan fitnah/penghinaan terhadap suatu institusi/tehadap seseorang.
Tetapi jika kebebasan pers untuk melakukan pemberitaan jika memang di lakuakan secara bertanggung jawab dan professional, walaupun ada kesalahan dalam fakta pemberitaan tetap tidak boleh di pidana.
Jika melihat dari sudut pandang rancangan kuhp (ruu kuhp) yang baru,maka pasal 511 – 515 telah mengakomodasi permasalahan penghinaan/ fitnah yang sekiranyah dapat terjadi dalam pemberitaan pers.
Pada pasal 511 ayat 1 ruu kuhp di atur secara jelas mengenai tindak pidana penghinaan,yaitu terlihat dari unsur-unsurnya :
1. setiap orang
2. denagn lisan
3. menghina menyerang
4. kehormatan/ nama baik seseorang
5. menuduhkan suatu hal
6. dengan maksud supaya hal tersebut diketaui umum.
Untuk ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lam satu tahun / denda paling banyak kategori III (Rp.30.000.000,-) dan tindak pidana yang di lakukan secara tertulis di atur dalam pasal 511 ayat 2 ruu kuhp,sebagai pemberat tindak pidana terhadap pasal 511 ayat 1 ruu kuhp.
Selanjutnya pasal 513 ayat 1 ruu kuhp memberiakn dasar pemaaf bagi pelaku penghinaan / fitnah yaitu: apabila tuduhan dari pelaku tersebtu terbukti kebenarannya berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi kebebasan pers dalam mengemukakan berita tetap di jaga,tetapi hukum pidana tetap di berlakukan. Misal med pers jadi alat untuk melakukan penghinaan/fitnah tentu saja oknum tersebut harus di pidana. Sehingga yang di adili bukan persnya tapi oknum pelaku tersebut. Kebebasan pers merupaka hal yang mutlak di jaga dan di jamin secara hukum,untuk itu pers juga harus memiliki profesionalisme dan bertangung jawab dalam melakukan tugasnya. Pers tidak kebal hukum tetapi kebebasan pers tidak pernah terancam karena kebebasan pers bukna merupakan kejahatan.
( ANGKATAN MUDA PEDULI HUKUM )
Kebebasan pers dalam hukum pidana
Berbicara mengenai kebebasan pers dapat di lihat dari 2 sisi, kebebasan pers yang di anut di berbagai Negara-negara. Pertama kebebasan pers yang murni di terapkan di Negara-negara industri/Negara barat. Yang ke dua kebebasan pers yang tetap berada dalam batasan hokum.dalam hal ini hukum pidana.
Kebebasan pers tidak terelakan lagi merupakan suatu unsure penting dalam pembentukan suatu system bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan. Sehingga pers di jadikan sebagai media informasi dan media koreksi, pers di jamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartawanannya, guna menjaga objektifitas dan transparansi di dalam dunia pers. Seperti yang termaktub pada UUD1945 pasal 28,pasal 28E, ayat 2 dan 3 serta pasal 28f.
Insan pers tetaplah warga Negara biasa yang tunduk terhadap hokum yang berlaku di Indonesia. Insane pers tidak memiliki kekebalan sebagai subjek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap kuhp yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini bukan berarti kebebasan pers telah di kekang oleh UU, tapi perangkat UU tersebut di buat dan di berlakukan dengan tujuan membetuk pers yang seimbang, transparansi dan professional serta menghormati hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peranan pers dalam pasal 6 uu pers. Karena manusia akan menjadi bebas ketika ia taat pada hukum. Jadi pidana tetap harus di berlakukan terhadap pelaku/insane pers yangh denagn sengaja melakukan fitnah/penghinaan terhadap suatu institusi/tehadap seseorang.
Tetapi jika kebebasan pers untuk melakukan pemberitaan jika memang di lakuakan secara bertanggung jawab dan professional, walaupun ada kesalahan dalam fakta pemberitaan tetap tidak boleh di pidana.
Jika melihat dari sudut pandang rancangan kuhp (ruu kuhp) yang baru,maka pasal 511 – 515 telah mengakomodasi permasalahan penghinaan/ fitnah yang sekiranyah dapat terjadi dalam pemberitaan pers.
Pada pasal 511 ayat 1 ruu kuhp di atur secara jelas mengenai tindak pidana penghinaan,yaitu terlihat dari unsur-unsurnya :
1. setiap orang
2. denagn lisan
3. menghina menyerang
4. kehormatan/ nama baik seseorang
5. menuduhkan suatu hal
6. dengan maksud supaya hal tersebut diketaui umum.
Untuk ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lam satu tahun / denda paling banyak kategori III (Rp.30.000.000,-) dan tindak pidana yang di lakukan secara tertulis di atur dalam pasal 511 ayat 2 ruu kuhp,sebagai pemberat tindak pidana terhadap pasal 511 ayat 1 ruu kuhp.
Selanjutnya pasal 513 ayat 1 ruu kuhp memberiakn dasar pemaaf bagi pelaku penghinaan / fitnah yaitu: apabila tuduhan dari pelaku tersebtu terbukti kebenarannya berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi kebebasan pers dalam mengemukakan berita tetap di jaga,tetapi hukum pidana tetap di berlakukan. Misal med pers jadi alat untuk melakukan penghinaan/fitnah tentu saja oknum tersebut harus di pidana. Sehingga yang di adili bukan persnya tapi oknum pelaku tersebut. Kebebasan pers merupaka hal yang mutlak di jaga dan di jamin secara hukum,untuk itu pers juga harus memiliki profesionalisme dan bertangung jawab dalam melakukan tugasnya. Pers tidak kebal hukum tetapi kebebasan pers tidak pernah terancam karena kebebasan pers bukna merupakan kejahatan.
Selasa, 11 Oktober 2011
Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon
Berdasarkan teori sistem hukum ada dua yaitu sistem hukum Eropa Continental seperti yang dianut di indonesia, belanda, jerman, dll
selanjutnya ada sistem hukum anglo saxon seperti yang dianut d US, Inggris dan negara persemakmuran lainnya
akan tetapi pertanyaan klasik mengenai mana yang terbaik untuk negara Indonesia masih menjadi perdebatan dimana anglo saxon disatu sisi dianggap tepat oleh sebagian kalangan dan disisi lain justru sistem eropa continental lah yang dianggap tepat
akan tetapi bukan masalah mana yang terbaik diantaranya tetapi bagaimana kita sebagai insan hukum (menurut istilah saya) mampu menciptakan suatu sistem hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat indonesia dan tidak bertentangan dengan ideologi dan sifat dasar bangsa indonesia sebagai bangsa yang majemuk..
maka dari itu insan hukum UIN syarif hidayatullah pada umumnya dan insan hukum AMPUH pada khususnya kami serukan untuk terus berjuang menciptakan suatu sistem hukum khas indonesia yang mampu menciptakan ketertiban kedamaian dan keadilan bagi seluruh bangsa indonesia seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea4..
wassalam
salam AMPUH
cerdas, inovatif, berkarakter..
buat maba semangat ya...^_^
Berdasarkan teori sistem hukum ada dua yaitu sistem hukum Eropa Continental seperti yang dianut di indonesia, belanda, jerman, dll
selanjutnya ada sistem hukum anglo saxon seperti yang dianut d US, Inggris dan negara persemakmuran lainnya
akan tetapi pertanyaan klasik mengenai mana yang terbaik untuk negara Indonesia masih menjadi perdebatan dimana anglo saxon disatu sisi dianggap tepat oleh sebagian kalangan dan disisi lain justru sistem eropa continental lah yang dianggap tepat
akan tetapi bukan masalah mana yang terbaik diantaranya tetapi bagaimana kita sebagai insan hukum (menurut istilah saya) mampu menciptakan suatu sistem hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat indonesia dan tidak bertentangan dengan ideologi dan sifat dasar bangsa indonesia sebagai bangsa yang majemuk..
maka dari itu insan hukum UIN syarif hidayatullah pada umumnya dan insan hukum AMPUH pada khususnya kami serukan untuk terus berjuang menciptakan suatu sistem hukum khas indonesia yang mampu menciptakan ketertiban kedamaian dan keadilan bagi seluruh bangsa indonesia seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea4..
wassalam
salam AMPUH
cerdas, inovatif, berkarakter..
buat maba semangat ya...^_^
Rabu, 20 Juli 2011
adrt ampuh
Anggaran Dasar Ampuh
BAB I
Nama Dan Kedaulatan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama angkatan muda peduli hukum di singkat Ampuh
Pasal 2
Kedaulatan
Kedaulatan penuh berada di tangan pengurus ampuh yg pelaksanaannya di atur dalam adrt dan ketentuan penjelasannya.
BAB II
Tujuan ,usaha ,dan sifat
Pasal 3
Tujuan
Membina akademisi yang sadar hukum, memajukan mahasiswa dalam berbagai bidang hukum dan ikut berpartisipasi dan peduli terhadap perkembangan ilmu hukum serta membina masyarakat.
Pasal 4
Usaha
1.mengembangkan potensi mahasiswa secara kreatif,kritis inovatif ,objektif ,sehingga dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat.
2 mengembangkan keahlian di bidang hukum terhadap anggota dan prodi ilmu hukum secara kelembagaan.
3.ikut berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan.
4.memberikan sumbangsih dalam perkembangan ilmu hukum dengan aktif mengkaji, meneliti dan latihan terkait dengan keilmuan sosial dan hukum.
5.memajukan kesejahteraan mahasiswa ilmu hukum, mewujudkan keadilan sosial serta kepercayaan masyarakat akan hukum.
BAB III
Sifat dan asas
Pasal 5
Sifat
Ampuh bersifat devolusi dan tidak berkilbat pada poros golongan tertentu .
Pasal 6
Asas
Ampuh berasaskan pancasila dan UUD 1945 .
BAB IV
Status dan peran
Pasal 7
status
Ampuh adalah organisasi mahasiswa ilmu hukum universitas islam negeri jakarta yang mempunyai wilayah otonom khusus dari badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta.
Pasal 8
peran
Ampuh berperan sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak mahasiswa ilmu hukum dan mengembangkan kompetensi anggotanya serta hal-hal yang berkaitan di bidang hukum lainnya demi kemaslahatan bersama.
BAB V
Keangotaan
Pasal 9
Anggota
1.yang dapat menjadi anggota ampuh adalah mahasiswa ilmu hukum yang terdaftar pada universitas islam negeri jakartat/lainnya yang di tetapkan oleh pengurus ampuh.
2.anggota ampuh terdiri dari :
a.anggota biasa.
b.anggota kehormatan.
3.yang di maksud anggota kehormatan adalah orang yang telah berperan aktif /telah berjasa kepada ampuh yang di tetapkan oleh pengurus ampuh.
4.masa keangotaan ampuh berakhir apabila:
a.telah berakhir masa aktif kemahasiswaannya.
b.meniggal dunia.
c.mengundurkan diri.
d.di berhentikan /di pecat.
e.tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa universitas islam negeri jakarta/lainnya.
5.pengurus dan anggota ampuh dapat di berhentikan jika:
a.masa keangotaan ampuh telah berakhir
b.melanggar ketentuan ampuh seperti korupsi,merugikan dan mencemarkan nama baik.
c.mengunakan /mengatas namakan nama,simbol/lambang ampuh untuk melakukan tindakan yang di larang oleh hukum dan agama.
d.melakukan tindakan kriminal serta tindakan melawan hukum lainnya.
6.tata cara pemberhentian pengurus dan anggota ampuh :
a.dewan penasehat mengajukan nama pengurus /anggota ampuh yang di nilai melanggar /memenuhi satu/lebih isi pasal 9 ayat 5 adrt ini.
b.usulan pemberhentian pengurus/anggota ampuh harus di sampaikan secara tertulis di sertai alasan yang jelas, bukti dan pertimbangan /persetujuan ketua ampuh.
c.jika ketua ampuh menyetujui maka pemberhentian pengurus ampuh harus di ambil dalam rapat yang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota hadir dan di beri kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat tersebut.
d.jika ketua ampuh menolak maka pengajuan tersebut tidak dapat di ajukan kembali dalam kurun waktu yang di tentukan oleh ketua ampuh.
e.pemberhentian di buktikan dengan tertulis dan di saksikan oleh badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta.
pasal 10
hak angota
1.setiap anggota mempunyai hak berbicara dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan .
2.setiap anggota mempunyai hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pendapat /pikirannya, mengajukan saran, usul/kritik sesuai hati nuraninya melalui lisan maupun tulisan.
3.saran,usul/kritik tersebut jika di minta langsung oleh ketua dan pertimbangannya harus di masukan dalam rapat anggota serta menjatuhkan sangsi kepada anggota atas usul ketua.
4.setiap anggota berhak memperoleh kesempatan yang sama dan memperjuangkan haknya dalam ampuh .
5. setiap anggota berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun .
Pasal 11
Kewajiban anggota
1.stiap anggota berkewajiban menjaga nama baik ampuh, sifat devolusi ampuh, dan asas ampuh
2.setiap anggota berkewajiban menjalankan tujuan /misi ampuh yang telah di buat dan di sepakati bersama .
3.setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika ,sopan santun dan moralitas dalam berperilaku .
4.setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada adrt /aturan lainnya yang di buat ampuh serta perpartisipasi dalam kegiatan ampuh yang sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan penjelasan lainnnya.
5.setiap anggota berkewajiban membayar iuran anggota yang besarannya di tentukan oleh pengurus ampuh dan iuran sukarela demi kelancaran program kerja ampuh.
6.setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol ampuh .
BAB VI
Sangsi
Pasal 12
Sangsi
1.sangsi adalah bentuk hukuman sebagai bagian dari proses pembinaan yang di berikan organisasi ampuh kepada anggota yang melalaikan tugas/melanggar ketentuan ampuh seperti korupsi, lalai dalam tugas ,melakukan perbuatan tercela,merugikan ,mencemarkan nama baik ampuh dan melakukan tindakan criminal serta tindakan melawan hukum lainnya.
2.sangsi dapat berupa teguran ,peringatan ,skorsing ,pemecatan /bentuk lain yang di tentukan oleh pengurus ampuh dan di sepakati bersama dalam rapat ampuh.
3.anggota yang di kenakan sangsi dapat mengajukan pembelaan di forum yang di tunjuk atau di bentuk untuk itu .
BAB VII
Status dan wewenang badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta
Pasal 13
Status
1.Badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta ialah lembaga pembina dan penghubung antara ampuh dan universitas .
2.Badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta mengakui ,menghargai dan menghormati sifat ,status dan peran ampuh sebagai lembaga otonom khususnya yang bersifat devolusi.
Pasal 14
Kewenangan badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta
1. memiliki fungsi pengawasan,konsultasi,penyerahan dan pengalihan sarana-prasarana,dan sumber daya lainnya yang bukan milik ampuh terkait dengan menjalankan /menyelenggarakan tujuan/misi ampuh.
2.berwenang meminta ampuh untuk ikut serta dalam merencanakan ,membahas ,dan bekerja sama untuk menjalankan,mengevaluasi tugas / progambadan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta
3.berhak meminta pertagung jawaban atas nama universitas terhadap pengurusan ampuh .
4.badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta berwenang untuk mengusulkan calon pengurus ampuh dari luar anggota ampuh.
5. badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta berwenang mengusulkan nama pengurus /anggota ampuh untuk di berhentikan dari jabatannya/keangotaannya jika di nilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 5 anggaran dasar ini.
pasal 15
1. badan eksekutif mahasiswa ilmu hukum tidak berhak intervensi apapun kepada ampuh kecuali atas kesepakatan mayoritas anggota ampuh dan tidak bertentangan dengan asas,status,dan tujuan /misi ampuh.
2. berhak mengetaui dan mengikuti setiap kegiatan ampuh.
Pasal 16
1 .Setiap aturan yang di buat ampuh dapat berlaku tanpa persetujuan badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta tetapi dapat menunda /meminta peninjauan kembali jika aturan tersebut di nilai bertentangan dengan tujuan /misi ampuh, usaha, dan asas ampuh.
2.bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada ampuh ,baik berupa bimbingan tekhnis penyelenggaraan maupun dukungan keuangan dalam pemberian mandat kepada ampuh.
3 badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta tidak dapat membubarkan /membekukan ampuh dengan alasan apapun.
BAB VII
Struktur oranisasi
Pasal 17
Kekuasaan dan kewenangan ampuh
1.berwenang untuk merencanakan ,membahas ,memutuskan ,melaksanakan ,mengevaluasi setiap jenis kegiatan ampuh.
2.berwenang dalam pengelolaan sumber daya ,administrasi/keuangan ,management dan pengambilan keputusan /kebijakan dengan bebas ,jujur dan adil serta mempertimbangkan suara anggota ampuh.
3.berwenang untuk melaksanakan rapat presidium minimal 2x selama periode berlangsung.
4.berwenang untuk setiap pengambilan keputusan/kebijakan dan membuat aturan yang melalui musyawarah dan mufakat bersama demi kemaslahatan bersama
5.berwenang untuk memberhentikan /memecat dan memberikan sangsi kepada pengurus /keanggotaan dengan kesepakatan mayoritas anggota ampuh jika di nilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 5 anggaran dasar ini.
Pasal 17
behak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan ampuh serta berhak untuk mencari ,memperoleh ,memiliki ,menyimpan ,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 17 A
Berhak untuk menolak /menunda mandat yang di berikan badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta jika mandat itu di nilai kurang jelas /tidak transparansi ,mencederai rasa keadilan social /bertentangan dengan asas,tujuan,serta usaha ampuh.
Pasal 17 B
Ampuh memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun .
Pasal 18
Kepemimpinan
1.kepemimpinan ampuh sekurang-kurangnya di pegang oleh satu orang ketua, satu orang sekjen dan satu orang bendahara umum .
2.untuk membantu tugas pengurus maka di bentuk divisi /badan khusus .
3.struktur kepemimpinan ampuh wajib melakukan sosialisasi anggaran dasar dan aturan- aturan yang di sepakati bersama .
Pasal18 A
Ketua ampuh
1.ketua ampuh memegang kekuasaan penyelenggaraan /pengawasan roda organisasi menurut anggaran dasar ini.
2.Ketua ampuh berhak mengajukan rancangan aturan/UU untuk di bahas dan di terapkan dalam forum.
3.ketua ampuh menetapkan peraturan untuk menjalankan adrt sebagaimana mestinya.
4.ketua ampuh bersama anggota lainnya mengesahkan pembentukan dan pembubaran badan khusus .
5.ketua memegang jabatan selama 1 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan .
6.ketua ampuh mempunya hak prerogative untuk memilih orang-orang yang akan membantu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta selambat-lambat 10 hari setelah pelantikan harus sudah di bentuk pengurus ampuh .
Pasal 18 B
1.Calon ketua dan wakil ampuh harus seorang anggota ampuh yang aktif sekurang-kurangnya 6 bulan ,mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya,tidak sedang di jatuhi sangsi ,bertakwa kepada Allah,mempunyai wawasan yang cukup di bidang hukum dan mengikuti seluruh proses pemilihan dengan tertib.
2.apabila ketua tidak dapat menjalankan tuhas /non aktif mangkat /di berhentikan ,maka secara otomatis sekjen,setiap ketua badan khusus bersama-sama menjalanakan tugas ketua sebelumnya sampai di adakan pemilihan .
3.yang di maksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah :
a.meninggal dunia.
b.sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dengan baik.
c.tidak hadir dalam rapat presidium selama periode berlangsung.
Pasal 18 C
1.ketua dapat di berhentikan oleh ampuh apabila memenuhi satu /lebih hal-hal berikut:
a.membuat pernyataan kepada seluruh anggota ampuh karena melanggar anggaran dasar pasal 9 ayat 5 .
b.terbukti melakukan pelanggaran pasal 9 ayat 5 anggaran dasar ini.
c.tidak lagi memenuhi syarat sebagai ketua.
d.usulan pemberhentian ketua harus di sampaikan secara tertulis di sertai alasan yang jelas,bukti dan saksi serta tanda tangan pengusul.
2.Ketua dapat melakukan reshuffle /pergantian pengurus dengan mempertimbangkan:
a.keaktifan yang bersangkutan dalam kegiatan ampuh.
b.realisasi progam kerja amph dalam 1 periode kepemimpinan.
c.melanggar aturan pasal 9 ayat 5 anggaran dasar ini dan aturan ampuh lainnya.
Pasal 18 D
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan /misi ampuh maka di bentuk badan khusus yang terdiri dari penelitian dan pengembangan sdm, pengawasan dan bakti masyarakat,hubungn luar dan mitra kerja dan badan lain yang di anggap perlu.
Pasal 18E
Dalam rangka menjaga nama baik, mengoptimalkan dan efisiensi kinerja maka di bentuk dewan penasehat untuk mengawasi dan mengkontrol kinerja ampuh.
1.dewan penasehat terdiri dari satu orang dosen yang berpengalaman di bidang hukum ,dan tiga orang dari mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta.
2.dewan penasehat berhak mengeluarkan pendapat/pikirannya, mengajukan saran.kritik sesuai hati nuraninya melalui lisan dan tulisan.
3.dewan penasehat bersama ampuh berwenang untuk membahas, mengevaluasi/memberikan pertimbangannya dalam setiap jenis kegiatan ampuh.
4.dewan penasehat berwenang untuk melantik/mengangkat /mengesahkan serta memberhentikan ketua, pengurus dan anggota ampuh dengan memenuhi syarat pasal 18 c ayat 3.
5.dalam hal penempatan dan pembubaran dewan penasehat serta masa kerja akan di atur dalam ketentuan lain dan penjelasan angaran dasar ini.
BAB VIII
Keuangan dan harta benda
Pasal 19
1.Keuangan dan harta benda ampuh di kelola dengan prinsip transparansi ,bertagung jawab ,efektif ,efisien dan berkesinambungan .
2.keuangan dan harta benda ampuh di peroleh dari uang iuran anggota dan sumbangan anggota ,sumbangan dari pihak lain dan usaha-usaha lain yang halal.
Pasal 19 A
Iuran anggota dan pungutan yang lain bersifat memaksa untuk keperluan ampuh di atur dengan anggaran dasar ini.
Pasal 19 B
1.Anggaran pendapatan dan pengeluaran ampuh sebagai wujud dari pengelolaan keungan ampuh yang di tetapkan setiap pergantian pengurus dan di laksanakan secara terbuka dab bertanggung jawab untuk kemaslahatan bersama .
2.rancangan anggaran pendapatan dan pengeluaran ampuh di ajukan oleh ketua dan bendum ampuh untuk di bahas bersama dengan dewan penasehat dengan pertimbangan kehendak mayoritas anngota ampuh .
3.apabila rancangan anggaran pendapatan dan pengeluaran tersebut tidak di setujui maka ampuh menjalankan anggaran pendapatan dan pengeluaran periode sebelumnya
BAB IX
Perubahan anggran dasar ampuh dan pembubaran
Pasal 1
1.Perubahan anggaran dasar ampuh dan pembubaran hanya dapat di lakukan dengan sidang istimewa apabila di ajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota .
2.untuk mengubah pasal-pasal aturan /anggaran dasar ,sidang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3dari jumlah anggota ampuh .
3.putusan dan penetapan untuk mengubah pasal-pasal aturan/anggaran dasar di lakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh anggota ampuh.
4.khusus untuk pasal 5 dan 6 tidak dapat di lakukan perubahan .
Pasal 2
harta benda ampuh yang sudah di bubarkan harus di serahkan kepada yayasan /badan lain yang di tunjuk oleh ampuh dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh anggota ampuh..
BAB X
Pasal 1
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di muat dalam aturan penjelasan dan peraturan /ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini .
pasal 2
anggaran dasar ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkannya .
di tetapkan :jakarta
pada tanggal : 11 maret 2011
AMPUH
(angkatan muda peduli hukum)
Kamis, 14 Juli 2011
AMPUH
Langganan:
Postingan (Atom)