AMPUH
( ANGKATAN MUDA PEDULI HUKUM )
Kebebasan pers dalam hukum pidana
Berbicara mengenai kebebasan pers dapat di lihat dari 2 sisi, kebebasan pers yang di anut di berbagai Negara-negara. Pertama kebebasan pers yang murni di terapkan di Negara-negara industri/Negara barat. Yang ke dua kebebasan pers yang tetap berada dalam batasan hokum.dalam hal ini hukum pidana.
Kebebasan pers tidak terelakan lagi merupakan suatu unsure penting dalam pembentukan suatu system bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan. Sehingga pers di jadikan sebagai media informasi dan media koreksi, pers di jamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartawanannya, guna menjaga objektifitas dan transparansi di dalam dunia pers. Seperti yang termaktub pada UUD1945 pasal 28,pasal 28E, ayat 2 dan 3 serta pasal 28f.
Insan pers tetaplah warga Negara biasa yang tunduk terhadap hokum yang berlaku di Indonesia. Insane pers tidak memiliki kekebalan sebagai subjek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap kuhp yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini bukan berarti kebebasan pers telah di kekang oleh UU, tapi perangkat UU tersebut di buat dan di berlakukan dengan tujuan membetuk pers yang seimbang, transparansi dan professional serta menghormati hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peranan pers dalam pasal 6 uu pers. Karena manusia akan menjadi bebas ketika ia taat pada hukum. Jadi pidana tetap harus di berlakukan terhadap pelaku/insane pers yangh denagn sengaja melakukan fitnah/penghinaan terhadap suatu institusi/tehadap seseorang.
Tetapi jika kebebasan pers untuk melakukan pemberitaan jika memang di lakuakan secara bertanggung jawab dan professional, walaupun ada kesalahan dalam fakta pemberitaan tetap tidak boleh di pidana.
Jika melihat dari sudut pandang rancangan kuhp (ruu kuhp) yang baru,maka pasal 511 – 515 telah mengakomodasi permasalahan penghinaan/ fitnah yang sekiranyah dapat terjadi dalam pemberitaan pers.
Pada pasal 511 ayat 1 ruu kuhp di atur secara jelas mengenai tindak pidana penghinaan,yaitu terlihat dari unsur-unsurnya :
1. setiap orang
2. denagn lisan
3. menghina menyerang
4. kehormatan/ nama baik seseorang
5. menuduhkan suatu hal
6. dengan maksud supaya hal tersebut diketaui umum.
Untuk ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lam satu tahun / denda paling banyak kategori III (Rp.30.000.000,-) dan tindak pidana yang di lakukan secara tertulis di atur dalam pasal 511 ayat 2 ruu kuhp,sebagai pemberat tindak pidana terhadap pasal 511 ayat 1 ruu kuhp.
Selanjutnya pasal 513 ayat 1 ruu kuhp memberiakn dasar pemaaf bagi pelaku penghinaan / fitnah yaitu: apabila tuduhan dari pelaku tersebtu terbukti kebenarannya berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi kebebasan pers dalam mengemukakan berita tetap di jaga,tetapi hukum pidana tetap di berlakukan. Misal med pers jadi alat untuk melakukan penghinaan/fitnah tentu saja oknum tersebut harus di pidana. Sehingga yang di adili bukan persnya tapi oknum pelaku tersebut. Kebebasan pers merupaka hal yang mutlak di jaga dan di jamin secara hukum,untuk itu pers juga harus memiliki profesionalisme dan bertangung jawab dalam melakukan tugasnya. Pers tidak kebal hukum tetapi kebebasan pers tidak pernah terancam karena kebebasan pers bukna merupakan kejahatan.