Rabu, 20 Juli 2011

adrt ampuh

Anggaran Dasar Ampuh

Anggaran Dasar Ampuh

BAB I

Nama Dan Kedaulatan

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama angkatan muda peduli hukum di singkat Ampuh

Pasal 2

Kedaulatan

Kedaulatan penuh berada di tangan pengurus ampuh yg pelaksanaannya di atur dalam adrt dan ketentuan penjelasannya.

BAB II

Tujuan ,usaha ,dan sifat

Pasal 3

Tujuan

Membina akademisi yang sadar hukum, memajukan mahasiswa dalam berbagai bidang hukum dan ikut berpartisipasi dan peduli terhadap perkembangan ilmu hukum serta membina masyarakat.

Pasal 4

Usaha

1.mengembangkan potensi mahasiswa secara kreatif,kritis inovatif ,objektif ,sehingga dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat.

2 mengembangkan keahlian di bidang hukum terhadap anggota dan prodi ilmu hukum secara kelembagaan.

3.ikut berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan.

4.memberikan sumbangsih dalam perkembangan ilmu hukum dengan aktif mengkaji, meneliti dan latihan terkait dengan keilmuan sosial dan hukum.

5.memajukan kesejahteraan mahasiswa ilmu hukum, mewujudkan keadilan sosial serta kepercayaan masyarakat akan hukum.

BAB III

Sifat dan asas

Pasal 5

Sifat

Ampuh bersifat devolusi dan tidak berkilbat pada poros golongan tertentu .

Pasal 6

Asas

Ampuh berasaskan pancasila dan UUD 1945 .

BAB IV

Status dan peran

Pasal 7

status

Ampuh adalah organisasi mahasiswa ilmu hukum universitas islam negeri jakarta yang mempunyai wilayah otonom khusus dari badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta.

Pasal 8

peran

Ampuh berperan sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak mahasiswa ilmu hukum dan mengembangkan kompetensi anggotanya serta hal-hal yang berkaitan di bidang hukum lainnya demi kemaslahatan bersama.

BAB V

Keangotaan

Pasal 9

Anggota

1.yang dapat menjadi anggota ampuh adalah mahasiswa ilmu hukum yang terdaftar pada universitas islam negeri jakartat/lainnya yang di tetapkan oleh pengurus ampuh.

2.anggota ampuh terdiri dari :

a.anggota biasa.

b.anggota kehormatan.

3.yang di maksud anggota kehormatan adalah orang yang telah berperan aktif /telah berjasa kepada ampuh yang di tetapkan oleh pengurus ampuh.

4.masa keangotaan ampuh berakhir apabila:

a.telah berakhir masa aktif kemahasiswaannya.

b.meniggal dunia.

c.mengundurkan diri.

d.di berhentikan /di pecat.

e.tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa universitas islam negeri jakarta/lainnya.

5.pengurus dan anggota ampuh dapat di berhentikan jika:

a.masa keangotaan ampuh telah berakhir

b.melanggar ketentuan ampuh seperti korupsi,merugikan dan mencemarkan nama baik.

c.mengunakan /mengatas namakan nama,simbol/lambang ampuh untuk melakukan tindakan yang di larang oleh hukum dan agama.

d.melakukan tindakan kriminal serta tindakan melawan hukum lainnya.

6.tata cara pemberhentian pengurus dan anggota ampuh :

a.dewan penasehat mengajukan nama pengurus /anggota ampuh yang di nilai melanggar /memenuhi satu/lebih isi pasal 9 ayat 5 adrt ini.

b.usulan pemberhentian pengurus/anggota ampuh harus di sampaikan secara tertulis di sertai alasan yang jelas, bukti dan pertimbangan /persetujuan ketua ampuh.

c.jika ketua ampuh menyetujui maka pemberhentian pengurus ampuh harus di ambil dalam rapat yang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota hadir dan di beri kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat tersebut.

d.jika ketua ampuh menolak maka pengajuan tersebut tidak dapat di ajukan kembali dalam kurun waktu yang di tentukan oleh ketua ampuh.

e.pemberhentian di buktikan dengan tertulis dan di saksikan oleh badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta.

pasal 10

hak angota

1.setiap anggota mempunyai hak berbicara dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan .

2.setiap anggota mempunyai hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pendapat /pikirannya, mengajukan saran, usul/kritik sesuai hati nuraninya melalui lisan maupun tulisan.

3.saran,usul/kritik tersebut jika di minta langsung oleh ketua dan pertimbangannya harus di masukan dalam rapat anggota serta menjatuhkan sangsi kepada anggota atas usul ketua.

4.setiap anggota berhak memperoleh kesempatan yang sama dan memperjuangkan haknya dalam ampuh .

5. setiap anggota berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun .

Pasal 11

Kewajiban anggota

1.stiap anggota berkewajiban menjaga nama baik ampuh, sifat devolusi ampuh, dan asas ampuh

2.setiap anggota berkewajiban menjalankan tujuan /misi ampuh yang telah di buat dan di sepakati bersama .

3.setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika ,sopan santun dan moralitas dalam berperilaku .

4.setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada adrt /aturan lainnya yang di buat ampuh serta perpartisipasi dalam kegiatan ampuh yang sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan penjelasan lainnnya.

5.setiap anggota berkewajiban membayar iuran anggota yang besarannya di tentukan oleh pengurus ampuh dan iuran sukarela demi kelancaran program kerja ampuh.

6.setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol ampuh .

BAB VI

Sangsi

Pasal 12

Sangsi

1.sangsi adalah bentuk hukuman sebagai bagian dari proses pembinaan yang di berikan organisasi ampuh kepada anggota yang melalaikan tugas/melanggar ketentuan ampuh seperti korupsi, lalai dalam tugas ,melakukan perbuatan tercela,merugikan ,mencemarkan nama baik ampuh dan melakukan tindakan criminal serta tindakan melawan hukum lainnya.

2.sangsi dapat berupa teguran ,peringatan ,skorsing ,pemecatan /bentuk lain yang di tentukan oleh pengurus ampuh dan di sepakati bersama dalam rapat ampuh.

3.anggota yang di kenakan sangsi dapat mengajukan pembelaan di forum yang di tunjuk atau di bentuk untuk itu .

BAB VII

Status dan wewenang badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta

Pasal 13

Status

1.Badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta ialah lembaga pembina dan penghubung antara ampuh dan universitas .

2.Badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta mengakui ,menghargai dan menghormati sifat ,status dan peran ampuh sebagai lembaga otonom khususnya yang bersifat devolusi.

Pasal 14

Kewenangan badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta

1. memiliki fungsi pengawasan,konsultasi,penyerahan dan pengalihan sarana-prasarana,dan sumber daya lainnya yang bukan milik ampuh terkait dengan menjalankan /menyelenggarakan tujuan/misi ampuh.

2.berwenang meminta ampuh untuk ikut serta dalam merencanakan ,membahas ,dan bekerja sama untuk menjalankan,mengevaluasi tugas / progambadan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta

3.berhak meminta pertagung jawaban atas nama universitas terhadap pengurusan ampuh .

4.badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta berwenang untuk mengusulkan calon pengurus ampuh dari luar anggota ampuh.

5. badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta berwenang mengusulkan nama pengurus /anggota ampuh untuk di berhentikan dari jabatannya/keangotaannya jika di nilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 5 anggaran dasar ini.

pasal 15

1. badan eksekutif mahasiswa ilmu hukum tidak berhak intervensi apapun kepada ampuh kecuali atas kesepakatan mayoritas anggota ampuh dan tidak bertentangan dengan asas,status,dan tujuan /misi ampuh.

2. berhak mengetaui dan mengikuti setiap kegiatan ampuh.

Pasal 16

1 .Setiap aturan yang di buat ampuh dapat berlaku tanpa persetujuan badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta tetapi dapat menunda /meminta peninjauan kembali jika aturan tersebut di nilai bertentangan dengan tujuan /misi ampuh, usaha, dan asas ampuh.

2.bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada ampuh ,baik berupa bimbingan tekhnis penyelenggaraan maupun dukungan keuangan dalam pemberian mandat kepada ampuh.

3 badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta tidak dapat membubarkan /membekukan ampuh dengan alasan apapun.

BAB VII

Struktur oranisasi

Pasal 17

Kekuasaan dan kewenangan ampuh

1.berwenang untuk merencanakan ,membahas ,memutuskan ,melaksanakan ,mengevaluasi setiap jenis kegiatan ampuh.

2.berwenang dalam pengelolaan sumber daya ,administrasi/keuangan ,management dan pengambilan keputusan /kebijakan dengan bebas ,jujur dan adil serta mempertimbangkan suara anggota ampuh.

3.berwenang untuk melaksanakan rapat presidium minimal 2x selama periode berlangsung.

4.berwenang untuk setiap pengambilan keputusan/kebijakan dan membuat aturan yang melalui musyawarah dan mufakat bersama demi kemaslahatan bersama

5.berwenang untuk memberhentikan /memecat dan memberikan sangsi kepada pengurus /keanggotaan dengan kesepakatan mayoritas anggota ampuh jika di nilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 5 anggaran dasar ini.

Pasal 17

behak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan ampuh serta berhak untuk mencari ,memperoleh ,memiliki ,menyimpan ,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 17 A

Berhak untuk menolak /menunda mandat yang di berikan badan eksekutif mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta jika mandat itu di nilai kurang jelas /tidak transparansi ,mencederai rasa keadilan social /bertentangan dengan asas,tujuan,serta usaha ampuh.

Pasal 17 B

Ampuh memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun .

Pasal 18

Kepemimpinan

1.kepemimpinan ampuh sekurang-kurangnya di pegang oleh satu orang ketua, satu orang sekjen dan satu orang bendahara umum .

2.untuk membantu tugas pengurus maka di bentuk divisi /badan khusus .

3.struktur kepemimpinan ampuh wajib melakukan sosialisasi anggaran dasar dan aturan- aturan yang di sepakati bersama .

Pasal18 A

Ketua ampuh

1.ketua ampuh memegang kekuasaan penyelenggaraan /pengawasan roda organisasi menurut anggaran dasar ini.

2.Ketua ampuh berhak mengajukan rancangan aturan/UU untuk di bahas dan di terapkan dalam forum.

3.ketua ampuh menetapkan peraturan untuk menjalankan adrt sebagaimana mestinya.

4.ketua ampuh bersama anggota lainnya mengesahkan pembentukan dan pembubaran badan khusus .

5.ketua memegang jabatan selama 1 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan .

6.ketua ampuh mempunya hak prerogative untuk memilih orang-orang yang akan membantu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta selambat-lambat 10 hari setelah pelantikan harus sudah di bentuk pengurus ampuh .

Pasal 18 B

1.Calon ketua dan wakil ampuh harus seorang anggota ampuh yang aktif sekurang-kurangnya 6 bulan ,mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya,tidak sedang di jatuhi sangsi ,bertakwa kepada Allah,mempunyai wawasan yang cukup di bidang hukum dan mengikuti seluruh proses pemilihan dengan tertib.

2.apabila ketua tidak dapat menjalankan tuhas /non aktif mangkat /di berhentikan ,maka secara otomatis sekjen,setiap ketua badan khusus bersama-sama menjalanakan tugas ketua sebelumnya sampai di adakan pemilihan .

3.yang di maksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah :

a.meninggal dunia.

b.sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dengan baik.

c.tidak hadir dalam rapat presidium selama periode berlangsung.

Pasal 18 C

1.ketua dapat di berhentikan oleh ampuh apabila memenuhi satu /lebih hal-hal berikut:

a.membuat pernyataan kepada seluruh anggota ampuh karena melanggar anggaran dasar pasal 9 ayat 5 .

b.terbukti melakukan pelanggaran pasal 9 ayat 5 anggaran dasar ini.

c.tidak lagi memenuhi syarat sebagai ketua.

d.usulan pemberhentian ketua harus di sampaikan secara tertulis di sertai alasan yang jelas,bukti dan saksi serta tanda tangan pengusul.

2.Ketua dapat melakukan reshuffle /pergantian pengurus dengan mempertimbangkan:

a.keaktifan yang bersangkutan dalam kegiatan ampuh.

b.realisasi progam kerja amph dalam 1 periode kepemimpinan.

c.melanggar aturan pasal 9 ayat 5 anggaran dasar ini dan aturan ampuh lainnya.

Pasal 18 D

Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan /misi ampuh maka di bentuk badan khusus yang terdiri dari penelitian dan pengembangan sdm, pengawasan dan bakti masyarakat,hubungn luar dan mitra kerja dan badan lain yang di anggap perlu.

Pasal 18E

Dalam rangka menjaga nama baik, mengoptimalkan dan efisiensi kinerja maka di bentuk dewan penasehat untuk mengawasi dan mengkontrol kinerja ampuh.

1.dewan penasehat terdiri dari satu orang dosen yang berpengalaman di bidang hukum ,dan tiga orang dari mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas islam negeri jakarta.

2.dewan penasehat berhak mengeluarkan pendapat/pikirannya, mengajukan saran.kritik sesuai hati nuraninya melalui lisan dan tulisan.

3.dewan penasehat bersama ampuh berwenang untuk membahas, mengevaluasi/memberikan pertimbangannya dalam setiap jenis kegiatan ampuh.

4.dewan penasehat berwenang untuk melantik/mengangkat /mengesahkan serta memberhentikan ketua, pengurus dan anggota ampuh dengan memenuhi syarat pasal 18 c ayat 3.

5.dalam hal penempatan dan pembubaran dewan penasehat serta masa kerja akan di atur dalam ketentuan lain dan penjelasan angaran dasar ini.

BAB VIII

Keuangan dan harta benda

Pasal 19

1.Keuangan dan harta benda ampuh di kelola dengan prinsip transparansi ,bertagung jawab ,efektif ,efisien dan berkesinambungan .

2.keuangan dan harta benda ampuh di peroleh dari uang iuran anggota dan sumbangan anggota ,sumbangan dari pihak lain dan usaha-usaha lain yang halal.

Pasal 19 A

Iuran anggota dan pungutan yang lain bersifat memaksa untuk keperluan ampuh di atur dengan anggaran dasar ini.

Pasal 19 B

1.Anggaran pendapatan dan pengeluaran ampuh sebagai wujud dari pengelolaan keungan ampuh yang di tetapkan setiap pergantian pengurus dan di laksanakan secara terbuka dab bertanggung jawab untuk kemaslahatan bersama .

2.rancangan anggaran pendapatan dan pengeluaran ampuh di ajukan oleh ketua dan bendum ampuh untuk di bahas bersama dengan dewan penasehat dengan pertimbangan kehendak mayoritas anngota ampuh .

3.apabila rancangan anggaran pendapatan dan pengeluaran tersebut tidak di setujui maka ampuh menjalankan anggaran pendapatan dan pengeluaran periode sebelumnya

BAB IX

Perubahan anggran dasar ampuh dan pembubaran

Pasal 1

1.Perubahan anggaran dasar ampuh dan pembubaran hanya dapat di lakukan dengan sidang istimewa apabila di ajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota .

2.untuk mengubah pasal-pasal aturan /anggaran dasar ,sidang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3dari jumlah anggota ampuh .

3.putusan dan penetapan untuk mengubah pasal-pasal aturan/anggaran dasar di lakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh anggota ampuh.

4.khusus untuk pasal 5 dan 6 tidak dapat di lakukan perubahan .

Pasal 2

harta benda ampuh yang sudah di bubarkan harus di serahkan kepada yayasan /badan lain yang di tunjuk oleh ampuh dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh anggota ampuh..

BAB X

Pasal 1

Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di muat dalam aturan penjelasan dan peraturan /ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini .

pasal 2

anggaran dasar ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkannya .



di tetapkan :jakarta

pada tanggal : 11 maret 2011







AMPUH

(angkatan muda peduli hukum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar