Jumat, 16 Maret 2012

diskusi tgl 11maret 2012 Culpa / Kelalaian / Kealpaan

diskusi tgl 11maret 2012
Culpa / Kelalaian / Kealpaan

Kealpaan terdapat pada pasal 359 KUHP, yaitu :
“Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”

Selain kealpaan dapat menyebabkan matinya korban, kealpaan juga dapat mengakibatkan luka berat yang diatur dalam pasal 360 KUHP,yaitu :
1) “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
2) “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halanagn menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.”

Luka berat yang dimaksud dalam pasal 360 KUHP disebutkan dan dijelaskan pada pasal 90 KUHP, yaitu :
“Luka berat berarti :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali
atau yang menimbulkan bahaya maut ;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian ;
Kehilangan salah satu panca indera ;
Mendapat cacat berat ;
Menderita penyakit lumpuh ;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih ;
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.”

Sebelum diuraikan lebih lanjut tentang kelalaian, maka untuk memperjelas apa yang dimaksud dengan kelalaian tersebut akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai perbedaan dan persamaan kelalaian dengan kesengajaan. Perbedaan kelalaian dengan kesengajaan adalah terletak pada unsur subyektifnya. Kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undangundang.“
Kelakuan alpa” diartikan sebagai kelakuan yang tidak memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh situasi.

Moeljatno mengutip dari pendapat Langemeyer bahwa kealpaan adalah suatu struktur yang sangat gecompliceerd. Dia mengandung dalam satu pihak kekeliruan dalam perbuatan lahir, dan menunjuk kepada adanya keadaan batin yang tertentu, dan di lain pihak keadaan batinnya itu sendiri. Moeljatno mengutip pernyataan Van Hamel bahwa kealpaan itu mengandung dua syarat, yaitu :
1. tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum
2. tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

Sedangkan pendapat Simons yang dikutip oleh Moeljatno tentang kealpaan
mengatakan bahwa isi kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati di samping
dapat diduga-duganya akan timbul akibat.

Pengertian kealpaan terdiri dari tiga komponen, yaitu :
1. pembuat berbuat lain daripada seharusnya dia berbuat sesuai aturan hukum tertulis dan tidak
tertulis. Jadi dia berbuat melawan hukum ;
2. selanjutnya pelaku berbuat sembrono, lalai, kurang berpikir, lengah ;
3. akhirnya pelaku dapat dicela, yang berarti bahwa dia dapat dipertanggung
jawabkan atas perbuatan yang sembrono, lalai, kurang berpikir, dan
lengah.

Menurut pasal 7 ayat (3) Criminal Code of Yugoslavia yang dikutip oleh Zainal
Abidin, bahwa kealpaan terbagi atas dua bentuk, yaitu:
1. Bilamana pembuat delik menyadari bahwa dari tindakannya dapat
mewujudkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang, tetapi ia
beranggapan secara keliru bahwa akibat itu tidak akan terjadi atau ia
mampu untuk mencegahnya;
2. Bilamana pembuat delik tidak menyadari kemungkinan akan terwujudnya
akibat, sedangkan di dalam keadaan ia berbuat oleh karena kualitas
pribadinya ia seharusnya dan dapat menyadari kemungkinan itu.
Kesimpulam Moeljatno yang dikutip oleh Zainal Abidin bahwa orang yang
mempunyai sikap batin culpa lata adalah :
1. kurang memperhatikan benda-benda yang dilindungi oleh hokum, dan
2. ditinjau dari segi masyarakat, ia kurang memperhatikan larangan-larangan
yang berlaku dalam masyarakat.

Culpa dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. pelaku telah berbuat schuld yang mencolok atau culpa lata , dan
2. dalam hal ini pelaku telah berbuat kesalahan ringan atau culpa levis

Perbedaan antara dolus dan culpa, yaitu :
Dolus :
1. perbuatan dilakukan dengan sengaja
2. perbuatan itu disebut doleuz delicten
3. diancam dengan hukuman lebih berat daripada culpoze delicten.
Sedangkan culpa :
1. perbuatan yang dilakukan karena kelalaian / kealpaan
2. perbuatan itu disebut culpose delicten atau schuld delicten
3. ancaman hukumannya adalah lebih ringan daripada doleuze delicten.

Keterangan pasal:
• Culpa lata -> 360 KUHP
• Culpa levis -> 359 KUHP
• Melalaikan: 531 KUHP -> perbuatan pasif
• Kelalaian: 359 KUHP -> perbuatan aktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar